Seorang Pengedar Asal Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, Berandapagi.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya, Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Jumat (7/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka berinisial DW (43), seorang pekerja proyek, ditangkap bersama barang bukti berupa sembilan kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 4,35 gram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, sekop, bungkus rokok untuk penyimpanan sabu, dan satu unit handphone.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial M alias R yang saat ini berstatus DPO. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di depan dealer Hino di Kletek, Taman, Sidoarjo,” ujar Suria. (10/22/24).
Dari hasil interogasi, DW mengungkap bahwa ia telah tiga kali membeli sabu dari M alias R. Barang haram itu dijual kembali dengan keuntungan Rp 200.000 per gram.
“Tersangka belum sempat membayar barang yang diambil dan berencana membayarnya setelah sabu terjual habis,” tambah Suria.
DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi masih memburu M alias R yang diduga merupakan pemasok utama dalam kasus ini.
Kompol Suria menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.