Polres Jombang Berhasil Mengamankan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.
JOMBANG, Berandapagi.com – Polres Jombang membongkar kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Dari kasus tersebut, Polres Jombang mengamankan truk tangki nopol S 8336 AF.
Truk tersebut berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya Polsek Bandarkedungmulyo Jombang menerima dari masyarakat truk tangki berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Truk tersebut diamankan di Jl Raya Bandarkedungmulyo.
Selanjutnya, truk milik PT SBI ini dilimpahkan ke Polres Jombang pada sore harinya. Sopir truk berinisial ISN (41) juga ikut diserahkan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Jombang melakukan penyelidikan.
Sopir truk, ISN yang merupakan warga Karangmenjangan Surabaya ini diperiksa secara maraton. Dari situlah muncul petunjuk yang lebih jelas. Keesokan harinya tim dari Polres Jombang bergerak ke Tulungagung.
Korps berseragam coklat menemukan gudang penimbunan solar di Kecamatan Kedungwaru. Gudang tersebut milik K. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Polisi memasang police line di lokasi tersebut.
Dari gudang tersebut, lanjut Margono, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi. Di dalam boks kendaraan tersebut terdapat tangki. Kendaraan itulah yang digunakan membeli BBM solar di sejumlah SPBU.
Bukan hanya itu, di dalam truk boks tersebut juga terdapat mesin pemindah BBM atau rotax. Kemudian polisi juga menyita delapan tandon bekas wadah BBM solar, mesin pompa, serta sejumlah pelar nomor kendaraan.
“Dalam penggerebekan tersebut kami juga mengamankan seorang penjaga bernama DP. Selanjutnya, yang bersangkutan dan seluruh barang bukti kita bawa ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjutnya,” jelas Margono.
Dari keterangan DP diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan gudang pengolahan limbah PT BPI milik seorang berinisial K. Gudang tersebut digunakan untuk penimbunan BBM solar sejak lima bulan lalu.
Di perusahaan tersebut juga terdapat delapan karyawan yang bertugas mengumpulkan dan membeli BBM solar dari berbagai SPBU. Delapan orang tersebut terdiri dari empat sopir mobil boks dan empat kernet. Dalam sehari mereka mampu mendapatkan 8 ribu liter solar subsidi.
“Pembelia solar subsidi dilakukan di beberapa SPBU di Kabupaten Tulungagung. Untuk mengelabuhi petugas SPBU, mereka menggunakan barcode dan nopol kendaraan yang berbeda-beda. Makanya kami juga mengamankan 74 barcode dan sejumlah nopol kendaraan,” lanjut Margono.
Sedangkan tangki milik PT SBI yang diamankan oleh Polres Jombang sudah tiga kali mengambil BBM solar dari gudang yang ada di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung tersebut. Selain menyita sejumlah barang bukti, Polres Jombang juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah ISN (41), sopir truk tangki PT SBI yang merupakan warga Karangmenjangan Surabaya, kemudian PY alias BJ (56), warga Desa Simogirang Kecamatan Prambon, serta YCM (37), warga asal Desa Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Mereka dijerat pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Juga Jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. “Satu orang saat in statusnya buron. Inisialnya K. Peran tiga orang yang ditetapkan tersangka miliki peran berbeda. Yakni, tim lapangan, penjaga gudang, serta sopir truk,” pungkas Margono.