Menkum Dorong Wirausaha Sosial Mendaftar ke Sistem AHU
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong entitas badan hukum social enterprise atau kewirausahaan sosial untuk mendaftar ke dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Ia menilai, pencatatan badan usaha yang bergerak di bidang sosial ini merupakan momen penting dalam membangun ekonomi berkeadilan.
Pasalnya, dengan pencatatan tersebut, pelaku kewirausahaan sosial akan mendapatkan untung sekaligus memberantas masalah sosial, dengan kontribusi terhadap aspek pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB,” kata Supratman dalam konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online di Jakarta, Rabu (14/11/2024), dilansir Antara.
Menkum menyebutkan, kewirausahaan sosial berbeda dengan jenis badan usaha lainnya yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kementerian Hukum.
Perbedaannya, yakni kewirausahaan sosial wajib mencantumkan satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), misalnya pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau masalah kesehatan.
“Social enterprise akan menggunakan minimal 51 persen devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut,” ucapnya.
Menurut dia, peresmian layanan pencatatan kewirausahaan sosial dalam sistem AHU Online merupakan pengakuan pemerintah bagi para pelaku usaha yang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga fokus menyelesaikan permasalahan sosial.
Peresmian layanan pencatatan kewirausahaan sosial juga membuka peluang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan dukungan bagi kewirausahaan sosial, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.